Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran konsultasi dan koordinasi dan anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran tentang Rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ke BPK perwakilan provinsi Jawa Barat dan inspektorat provinsi Jawa Barat dari tanggal 30 Juni sampai dengan tanggal 2 Juli 2019.
Konsultasi dan koordinasi badan anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran tentang Rancangan peraturan daerah pertanggung] awaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ke BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan, S.Pd, MPd. Konsultasi dan koordinasi badan anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran tentang Rancangan peraturan daerah tentang jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ke BPK perwakilan provinsi Jawa Barat diterima oleh Kepala subauditorat jabar III yophi Setiawan SE, AK.,S,H, MM.
Berdasarkan undangundang nomor 15 tahun 2004 pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara serta undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksaan keuangan setelah laporan hasil pemeriksaan LHP diserahkan resmi Kepada DPRD maka LHP bersifat terbuka untuk umum. BPK dibatasi oleh waktu dan jumlah auditor sehingga dalam melaksanakan pemeriksaan di daerah biasanya melakukan uji petik atau meminta sample dari beberapa SKPD.
Menurut Iwan M Ridwan, untuk ke depan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dapat menyampaikan informasi kepada BPK terkait pengaduan-pengaduan yang diterima oleh DPRD sehingga dapat dijadikan dasar oleh BPK dalam melaksanakan Uji Petik pemeriksaan. Berkaitan dengan penyusunan anggaran dan pengelolaan kas Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang tidak memperhatikan kondisi keuangan daerah terdapat dana yang dibatasi penggunaannya, namun faktanya dana tersebut di gunakan oleh pemerintah daerah bupati atau kepala SKPD atas perintah Bupati. “Berkaitan dengan tanah kas Pemda yang dibangun oleh pihak ketiga ketika DPRD menyetujui
penganggaran suatu belanja terutama belanja modal sebaiknya belanja modal tersebut dikeluarkan atas tanah Pemda sehingga tidak menimbulkan sengketa,” tandasnya.
Disdikpora Kabupaten Pangandaran harus membuat sop tentang penatausahaan dan pelaporan kas dana BOS berkaitan dengan penatausahaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam hal ini menggunakan aset oleh pihak ketiga agar diperkuat dengan berita acara pinjam pakai bukti sertifikat dan bukti pembelian pemerintah Kabupaten Pangandaran perlu menetapkan ruas jalan atau status ]alan Kabupaten dengan keputusan kepala daerah sehingga tanggung jawab pemeliharaan jalan tersebut menjadi jelas pemerintah Kabupaten Pangandaran, perlu menetapkan metode waktu penghitungan penyusutan aset sehingga patokan bagi setiap SKPD.
Konsultasi dan koordinasi ke inspektorat Provinsi Jawa Barat konsultasi dan koordinasi badan anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran tentang Rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ke Inspektorat Provinsi Jawa Barat dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan S.Pd M.Pd konsultasi dan koordinasi badan anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran tentang Rancangan peraturan daerah bertanggung jawab pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ke Inspektorat Provinsi Jawa Barat diterima oleh Inspektur pembantu bidang khusus dan Inspektur pembantu bidang administrasi berkaitan dengan pengembalian dana yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi inspektorat provinsi Iawa Barat merekomendasikan agar melakukan pengembalian ke kas daerah Kabupaten Pangandaran bukan ke khas daerah provinsi Jawa Barat pada saat melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan bantuan keuangan dari provinsi Jawa Baratmelakukan koordinasi dengan inspektorat kabupaten Pangandaran BPKD kabupaten Pangandaran dan BPK perwakilan jawa Barat sebelum laporan akhir yang berupa LHP tim pemeriksa menyusun naskah hasil pemeriksaan NHP yang selanjutnya disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah
untuk ditindaklanjuti. *(Budi Setiawan/ KMI)