- Membentuk Perda bersama Bupati;
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan WewenangSetwan2018-12-28T10:48:51+07:00