Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Juncto Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor 44 Tahun 2023 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka rincian Fungsi Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran adalah sebagai berikut:

Bagian Umum dan Keuangan

  1. Menyelenggarakan ketatausahaan Sekretariat DPRD;
  2. Mengelola kepegawaian Sekretariat DPRD;
  3. Mengelola administrasi keanggotaan DPRD;
  4. Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD;
  5. Mengelola tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
  6. Menyediakan fasilitasi fraksi DPRD;
  7. Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
  8. Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD;
  9. Menyelenggarakan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD;
  10. Menyusun perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
  11. Mengevaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
  12. Memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD;
  13. Memverifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
  14. Menyelenggarakan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
  15. Melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
  16. Mengoordinasikan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;
  17. Memverifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;
  18. Mengoordinir dan mengevaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD;
  19. Mengevaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD; dan
  20. Menyusun laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD.

Bagian Umum dan Keuangan, membawahkan Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian

Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian

  1. Pengumpulan, penyiapan dan pengolahan bahan rencana teknis operasional pembinaan, pengembangan serta pengendalian tata usaha dan kepegawaian;
  2. Penyusunan bahan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, kelembagaan serta ketatalaksanaannya;
  3. Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan serta capaian kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi; dan
  4. Pengkoordinasiaan peningkatan kapasitas anggota DPRD serta fasilitasi fraksi DPRD.