Berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran junto Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka rincian tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran adalah sebagai berikut:

Bagian Keuangan

  1. Menyusun rencana kerja Bagian Keuangan sebagai bahan pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun data sebagai bahan penyusunan rencana anggaran untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD berdasarkan program kerja masing-masing bagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Menyusun rencana pengelolaan keuangan untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan;
  4. Menyusun rencana anggaran belanja pegawai dan belanja barang/jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  6. Pengelolaan, pengendalian dan evaluasi administrasi keuangan serta pertanggungjawaban keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Bagian Keuangan, serta mencari alternatif pemecahannya;
  8. Mengkoordinasikan Kepala Sub Bagian agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  9. Membimbing atau memberikan petunjuk kepada Kepala Sub Bagian dan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  10. Menilai hasil kerja Kepala Sub Bagian dan bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan pengembangan karier;
  11. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan sebagai bahan pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan rancangan anggaran induk dan perubahan rancangan anggaran untuk belanja rutin untuk DPRD dan Sekretariat DPRD;
  3. Menyusun program dan kegiatan Sekretariat DPRD;
  4. Menyiapkan bahan dalam rangka DPA-SKPD, SPP dan SPM yang diterima;
  5. Melaksanakan penyusunan register DPA-SKPD, SPP dan SPM sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan rancangan perhitungan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
  7. Penelitian kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK;
  8. Penelitian kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-LS gaji, tunjangan pimpinan dan Anggota DPRD, dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil, serta penghasilan lainnya yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
  9. Pelaksanaan verifikasi SPP dan verifikasi atas penerimaan;
  10. Penyusunan dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) UP, GU, TU, LS dan nihil untuk mendapat persetujuan Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan, serta mencari alternatif pemecahannya;
  12. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  13. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  14. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan pengembangan karier;
  15. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
  16. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Sub Bagian Penatausahaan Keuangan mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Penatausahaan Keuangan sebagai bahan pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan penyusunan atau laporan pengendalian anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
  3. Melaksanakan pengaturan cara pembayaran yang tertib dan teratur serta melakukan penyimpanan uang kas Sekretariat DPRD;
  4. Melaksanakan pengurusan dan penyimpanan tanda bukti kas serta surat-surat berharga dan dokumentasi lainnya yang bernilai uang;
  5. Melaksanakan pembukuan secara sistimatis dan kronologis dari penerimaan dan pengeluaran uang sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. Penyusunan laporan keuangan antara lain, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) secara semesteran dan akhir tahun;
  7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Sub Bagian Penatausahaan Keuangan, serta mencari alternatif pemecahannya;
  8. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  10. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan pengembangan karier;
  11. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.