Struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Pangandaran diatur berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran juncto Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang membawahi 3 (tiga) Bagian. Adapun tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran secara keseluruhan adalah:
Tugas Pokok
Tugas Pokok Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi
Untuk melaksanakan Tugas Pokok tersebut di atas, maka Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Membantu DPRD dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta mewujudkan hubungan kerjasama Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan Pemerintah Daerah.
- Meningkatkan pelayanan Rumah Tangga DPRD.
- Memfasilitasi kegiatan Rapat-Rapat DPRD.
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD.
- Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
- Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
- Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan tugas kepala bagian.
- Pembinaan administrasi yang terdiri urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan perbekalan DPRD.