Fungsi DPRD diatur dalam Pasal 2, 3, 9 dan 10 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
DPRD mempunyai fungsi:
1. Pembentukan Perda.
Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah.
2. Anggaran.
Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Kepala Daerah.
3. Pengawasan.
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, Peraturan Daerah termasuk APBD, Keputusan Bupati dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Fungsi DPRDSetwan2018-12-28T10:48:11+07:00