Berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran junto Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka rincian tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran adalah sebagai berikut:

Bagian Rapat dan Perundang-Undangan

  1. Menyusun rencana kerja Bagian Rapat dan Perundang-Undangan sebagai bahan pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun bahan-bahan rapat dan sidang dan menyusun hasil rapat dan sidang yang diselenggarakan DPRD;
  3. Melakukan koordinasi yang diperlukan antar instansi/lembaga, terkait hukum dan perundang-undangan;
  4. Menyusun rencana jadwal kegiatan DPRD dan menyiapkan surat-surat untuk Anggota DPRD dan instansi lainnya;
  5. Menyiapkan bahan rancangan peraturan daerah atas usul inisiatif DPRD;
  6. Menyusun kebutuhan Pimpinan dan Anggota DPRD pada waktu rapat/sidang;
  7. Memfasilitasi kegiatan rapat-rapat DPRD dan Alat Kelengkapan DPRD sesuai rencana kerja yang ditetapkan DPRD;
  8. Penyelenggaraan urusan rapat, perjalanan dinas serta keprotokolan Pimpinan dan Anggota DPRD;
  9. Menghimpun, memelihara peraturan perundang-undangan dan produk hukum DPRD serta perpustakaan;
  10. Mengkoordinasikan perumusan peraturan daerah dan menyiapkan rancangan peraturan/keputusan/rekomendasi DPRD;
  11. Evaluasi, pengkajian, perumusan rancangan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan;
  12. Menyiapkan bahan pertimbangan atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas DPRD;
  13. Fasilitas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
  14. Penyusunan, perumusan, pengelolaan, dan penganalisaan informasi;
  15. Pendokumentasian kegiatan rapat DPRD;
  16. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Bagian Rapat dan Perundang-Undangan, serta mencari alternatif pemecahannya;
  17. Mengkoordinasikan Kepala Sub Bagian agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  18. Membimbing atau memberikan petunjuk kepada Kepala Sub Bagian dan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  19. Menilai hasil kerja Kepala Sub Bagian dan bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan pengembangan karier;
  20. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
  21. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Sub Bagian Rapat dan Risalah mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Rapat dan Risalah sebagai bahan pelaksanaan tugas;
  2. Penyiapan jadwal dan administrasi rapat DPRD dan Alat Kelengkapan DPRD;
  3. Menyiapkan dan mendistribusikan bahan rapat DPRD dan Alat Kelengkapan DPRD;
  4. Melaksanakan perekaman dan menyimpan hasil rekaman Rapat/Sidang DPRD;
  5. Pembuatan resume/catatan hasil rapat, pengumpulan bahan pembuatan risalah Rapat Paripurna DPRD dan laporan hasil rapat;
  6. Penyelenggaraan fasilitas pembuatan risalah Rapat Paripurna DPRD dan resume/catatan laporan rapat Alat Kelengkapan DPRD;
  7. Evaluasi hasil rapat yang diselenggarakan oleh DPRD dan Alat Kelengkapan DPRD;
  8. Pembuatan laporan hasil rapat DPRD dan Alat Kelengkapan DPRD;
  9. Pelaksanaan fasilitas penyusunan program dan kegiatan DPRD dan Alat Kelengkapan DPRD;
  10. Fasilitasi pelaksanaan kegiatan rapat-rapat DPRD dan Alat Kelengkapan DPRD sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan DPRD;
  11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Sub Bagian Rapat dan Risalah, serta mencari alternatif pemecahannya;
  12. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  13. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  14. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan pengembangan karier;
  15. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
  16. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Sub Bagian Perundang-Undangan mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perundang-Undangan sebagai bahan pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan produk hukum dan perundang-undangan DPRD;
  3. Mengkoordinasikan perumusan rancangan peraturan daerah baik atas usul inisiatif DPRD maupun kepala daerah;
  4. Mengikuti perkembangan hukum terutama menyangkut tugas-tugas pemerintahan;
  5. Menyiapkan bahan rancangan peraturan daerah atas usul inisiatif DPRD;
  6. Menyiapkan bahan-bahan dan rancangan peraturan/keputusan/rekomendasi DPRD;
  7. Fasilitasi pembahasan, pengkajian pokok hukum dan peraturan perundang-undangan;
  8. Fasilitasi Penetapan pedoman Tata Tertib DPRD;
  9. Menyiapkan bahan konsultasi dan koordinasi dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD dan peraturan/keputusan/rekomendasi DPRD;
  10. Fasilitasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
  11. Fasilitasi penyelenggaraan penyusunan produk hukum DPRD;
  12. Pengumpulan dan pemeliharaan data serta produk hukum DPRD;
  13. Pengelolaan perpustakaan DPRD;
  14. Melaksanakan konsultasi dengan instansi/lembaga lain pakar hukum dan/atau tim ahli DPRD;
  15. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Sub Bagian Perundang-Undangan, serta mencari alternatif pemecahannya;
  16. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  17. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  18. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan pengembangan karier;
  19. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
  20. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Sub Bagian Humas dan Protokol mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Humas dan Protokol sebagai bahan pelaksanaan tugas;
  2. Penyelenggaraan keprotokolan dan pelayanan kehumasan DPRD;
  3. Penyusunan dan pengaturan jadwal dan acara kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD;
  4. Melaksanakan persiapan acara penerimaan tamu-tamu DPRD;
  5. Melaksanakan persiapan acara peninjauan dan mengadakan hubungan terlebih dahulu dengan pihak yang akan dikunjungi oleh Pimpinan dan Anggota DPRD;
  6. Melaksanakan persiapan bahan dan mengatur acara perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD serta tamu-tamu DPRD;
  7. Menyiapkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) baik dalam daerah maupun luar daerah untuk keperluan peninjauan dan kegiatan DPRD lainnya;
  8. Melaksanakan persiapan penyelenggaraan upacara pelantikan-pelantikan DPRD dan pertemuan-pertemuan lainnya yang diselenggarakan oleh DPRD;
  9. Melaksanakan pengaturan tata tempat dan melayani pemakaian sound system dalam rangka kegiatan rapat-rapat/sidang DPRD;
  10. Melaksanakan inventarisasi dan menata dokumentasi serta informasi di lingkungan Sekretariat DPRD;
  11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Sub Bagian Humas dan Protokol, serta mencari alternatif pemecahannya;
  12. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  13. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  14. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan pengembangan karier;
  15. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
  16. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.