Berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran junto Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka rincian tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran adalah sebagai berikut:

Sekretaris DPRD
 

  1. Mengkoordinasikan penyusunan program Setwan dengan memberikan arahan Kepada Kepala Bagian mengacu pada RPJPD, RPJMD, RKPD, Rencana Strategik Kabupaten, Kebijaksanaan Bupati, dan kondisi obyektif serta ketentuan yang berlaku;
  2. Merumuskan kebijakan dalam memperlancar tugas kegiatan DPRD;
  3. Merumuskan sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  4. Mengkoordinasikan urusan rumah tangga, tata usaha, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan DPRD;
  5. Mengkoordinasikan dan mendokumentasikan kegiatan DPRD;
  6. Memberikan saran dan atau pertimbangan teknis kepada Pimpinan DPRD;
  7. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  8. Membina bawahan dalam pencapaian program kerja dengan memberi petunjuk pemecahan masalah agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. Memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku;
  10. Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan rencana kerja, hasil yang dicapai sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
  11. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Atasan dan Pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan DPRD kepada Pimpinan DPRD; dan
  13. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas administratif kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.