Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Juncto Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor 44 Tahun 2023 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka rincian Fungsi Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran adalah sebagai berikut:
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
- Menyelenggarakan kajian perundang-undangan;
- Memfasilitasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
- Memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf rancangan Peraturan Daerah inisiatif;
- Memverifikasi, mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
- Mengumpulkan bahan penyiapan draf rancangan Peraturan Daerah inisiatif;
- Memfasilitasi penyelengaraan persidangan;
- Menyusun risalah rapat;
- Mengoordinasikan pembahasan rancangan Peraturan Daerah;
- Memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi Daftar Inventaris Masalah;
- Memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat; dan
- Menyelenggarakan hubungan masyarakat, publikasi, dan keprotokolan.