Berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran junto Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka rincian tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran adalah sebagai berikut:

Bagian Umum
 

  1. Menyusun rencana kerja Bagian Umum sebagai bahan pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun kebutuhan rumah tangga dan perlengkapan kantor DPRD dan Setwan;
  3. Menyiapkan fasilitas rapat-rapat bagi DPRD maupun Setwan;
  4. Menyelenggarakan pemeliharaan kebersihan, ketentraman dan ketertiban Setwan;
  5. Menyelenggarakan urusan surat menyurat yang diperlukan oleh DPRD;
  6. Menyelenggarakan urusan kepegawaian Setwan;
  7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Bagian Umum, serta mencari alternatif pemecahannya;
  8. Mengkoordinasikan Kepala Sub Bagian agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  9. Membimbing atau memberikan petunjuk kepada Kepala Sub Bagian dan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  10. Menilai hasil kerja Kepala Sub Bagian dan bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan pengembangan karier;
  11. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/ kegiatan kepada atasan.

Sub Bagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Tata Usaha sebagai bahan pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan administrasi surat-surat masuk dan ke luar;
  3. Melaksanakan penataan kearsipan (surat/dokumen/catatan) yang menjadi tanggung jawab Sekretariat DPRD;
  4. Melaksanakan penggandaan dan mendistribusikan surat-surat baik untuk Pimpinan dan Anggota DPRD maupun kepada instansi lainnya;
  5. Melaksanakan pelayanan administrasi kepada DPRD dan alat kelengkapan DPRD lainnya;
  6. Melaksanakan perawatan gedung, kendaraan dinas dan barang inventaris lainnya;
  7. Melaksanakan pemeliharaan kebersihan, ketentraman dan ketertiban Sekretariat DPRD;
  8. Melaksanakan dan mengendalikan administrasi disiplin PNS, izin dan cuti PNS;
  9. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian lingkup Sekretariat DPRD;
  10. Menyampaikan rekap absensi pegawai ke instansi yang membidangi masalah disiplin pegawai;
  11. Mempersiapkan rencana kebutuhan pegawai dinas dan bahan usulan kenaikan pangkat, gaji berkala pegawai, penyiapan bahan dan data pegawai yang akan mengikuti pendidikan pelatihan kepegawaian;
  12. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Sub Bagian Umum dan Tata Usaha, serta mencari alternatif pemecahannya;
  13. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  14. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  15. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan pengembangan karier;
  16. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
  17. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perlengkapan sebagai bahan pelaksanaan tugas;
  2. Pelaksanaan analisis kebutuhan pengadaan peralatan/perlengkapan;
  3. Pengaturan, pemeliharaan dan pendistribusian peralatan/perlengkapan;
  4. Pengelolaan, penggunaan peralatan/perlengkapan;
  5. Pelaksanaan inventarisasi peralatan/perlengkapan;
  6. Melaksanakan fasilitasi rapat-rapat bagi DPRD maupun Sekretariat DPRD;
  7. Melaksanakan kebutuhan alat rumah tangga DPRD dan Sekretariat DPRD;
  8. Pengelolaan rumah jabatan Pimpinan DPRD, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD dan fasilitas lainnya di lingkungan Sekretariat DPRD;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Sub Bagian Perlengkapan, serta mencari alternatif pemecahannya;
  10. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  11. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  12. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya sebagai bahan pengembangan karier;
  13. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
  14. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.