Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Juncto Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor 44 Tahun 2023 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka rincian Fungsi Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran adalah sebagai berikut:
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
- Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan rancangan Peraturan Daerah pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
- Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah;
- Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
- Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan aspirasi masyarakat;
- Memfasilitasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
- Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
- Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
- Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
- Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD; dan
- Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan persetujuan kerjasama Daerah.