Pada hari Kamis, 25 Oktober 2012, DPR RI menggelar rapat paripurna yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri dengan agenda penetapan KAbupaten Pangandaran sebagai kabupaten baru di Provinsi Jawa Barat.

Dengan demikian, Kabupaten Pangandaran telah sah sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Ciamis. Hal tersebut juga menjadi tonggak sejarah terlahirnya Pangandaran sebagai kabupaten baru.

Pada Pemilu tahun 2014 dan untuk pertamakalinya warga masyarakat Pangandaran memiliki 35 kursi wakilnya sendiri. Saat itu 9 partai politik dinyatakan berhak lolos ke gedung Dewan Perwakilan rakyat daerah Kabupaten Pangandaran.

Adapun hasil perolehan kursi pada saat itu adalah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) delapan orang, Partai Amanat Nasional (PAN) tujuh orang, Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak lima orang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) empat orang, Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) tiga orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiga orang, Partai Demokrat dua orang, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dua orang, dan terakhir Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) satu orang.

Namun demikian, karena pada saat itu masih dalam masa transisi, sebanyak 13 orang dari daerah pemilihan (Dapil) 5 dan 6 dengan perolehan suara terbanyak dilantik bersamaan dengan prosesi pelantikan anggota DPRD Kabupaten Ciamis.

Namun demikian, ke 13 orang anggota DPRD yang dilantik di DPRD Kabupaten Ciamis tersebut nantinya kembali ke Pangandaran dan akan dilantik ulang bersamaan dengan 22 orang anggota DPRD KAbupaten Pangandaran.

Pada Desember 2014, 35 orang anggota DPRD Kabupaten Pangandaran termasuk 13 orang yang sempat dilantik di DPRD Kabupaten Ciamis resmi diambil sumpahnya dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran masa jabatan 2014-2019, acara tersebut dilaksanakan di Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran. Turut hadir Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Ketua KPU Ciamis, perwakilan dari Provinsi Jawa Barat, dan tamu undangan lainnya.