Sekretariat DPRD sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Pangandaran diatur berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Juncto Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor 44 Tahun 2023 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang membawahi 3 (tiga) Bagian. Adapun tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran secara keseluruhan adalah:
Tugas Pokok
Tugas Pokok Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran adalah unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
Fungsi
Untuk melaksanakan Tugas Pokok tersebut di atas, maka Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
- Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
- Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;
- Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.