Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Pangandaran Nomor 44 Tahun 2023 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, maka rincian tugas Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran adalah sebagai berikut:
Tugas
Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Uraian Tugas Sekretaris DPRD :
- Menyelenggarakan perumusan kebijakan umum sekretariat DPRD yang meliputi urusan Umum dan Keuangan, Persidangan dan Perundang-undangan, Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan;
- Menyelenggarakan perumusan sasaran dan rencana kerja yang meliputi Umum dan Keuangan, Persidangan dan Perundang-undangan, Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan berdasarkan kebijakan teknis Sekretaris;
- Menyelenggarakan dan mengoordinasikan penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Strategis, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Penyusunan Indikator Kinerja Utama, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan Sekretariat DPRD serta mengoordinasikan kebutuhan data dan informasi bagi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan dokumen kinerja lainnya;
- Memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf;
- Mendistribusikan tugas kepada staf secara lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
- Menyelenggarakan asistensi, konsultasi dan fasilitasi terhadap unit kerja dan Perangkat Daerah lingkup tugas Sekretariat DPRD, secara teknis maupun administratif untuk keserasian dan keharmonisan pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah;
- Menyelenggarakan penjelasan atas perkembangan kebijakan dan prioritas kerja kepada staf;
- Memantau pelaksanaan tugas staf melalui rapat-rapat intern dan petunjuk langsung untuk keterpaduan pelaksanaan tugas;
- Membina staf sesuai ketentuan kepegawaian untuk peningkatan kualitas dan karir;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kinerja Pegawai untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
- Memeriksa konsep surat yang diajukan oleh staf sebelum ditandatangani;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf di lingkup Sekretariat DPRD untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kesekretariatan secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan yang menyangkut bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang.