DPRD Kabupaten Pangandaran kembali menggelar Rapat Paripurna, kali ini ada 3 agenda yang menjadi pembahasan.

Ketua DPRD Asep Noordin H.M.M. memimpin langsung kegiatan tersebut, turut hadir juga Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Bupati beserta Wakil Bupati Pangandaran.

Ada sekitar 31 Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang mengikuti kegiatan Paripurna ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka Rapat Paripurna telah memenuhi syarat dan berhak dilaksanakan.

Ketua DPRD menyebutkan ada empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari 4 Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran diparipurnakan.

Empat buah Raperda dari 4 Komisi di DPRD Pangandaran ini diantaranya Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, Tentang Penyelenggaraan Drainase dan Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M menjelaskan, empat buah Raperda ini dibuat sesuai tahapan dari jauh jauh hari dan berasal dari tiap Komisi yang masing masing menyerahkan satu buah.

Empat buah Raperda dari 4 Komisi di DPRD Pangandaran ini diantaranya Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, Tentang Penyelenggaraan Drainase dan Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran juga menjelaskan, empat buah Raperda ini dibuat sesuai tahapan dari jauh jauh hari dan berasal dari tiap Komisi yang masing masing menyerahkan satu buah.

Pembahasan Program Pembentukan Perda (Propemperda), kata Asep, digelar bersama sama dengan Pemerintah Daerah yang nantinya melahirkan Perda Inisiatif dengan Perda prakarsa Pemda.

Dari hasil seminar, rancangannya dibuat oleh Komisi dan dirapatkan di internal melalui Pandangan Umum Fraksi Fraksi yang ada di DPRD Pangandaran.

“Hari ini sesuai Pemendagri diatur, pembahasan Paripurna dibagi menjadi 2 tingkat. Pertama dan kedua. Kemudian dibentuk Pansus,” imbuhnya.

Panitia Khusus, setelah terbentuk dilanjut membahas terkait substansi materi bersama dengan Pemda serta diperluas dengan Perangkat Daerah dan stakeholder terkait.

“TPI harus dengan KUD, Pesantren ya Dengan Pesantren, Drainase yang dengan pemangku kebijakan soal ini, apalagi harus diperluas karena ada multifungis,” jelasnya.

Dari tahapan tahapan yang sudah dilalui, Ketua DPRD menargetkan dalam waktu sebulan Empat Buah Raperda ini sudah menjadi Perda meskipun paling lambat bisa setahun.

“Itu dibolehkan, tapi kita ada agenda agenda lain. Apakah nanti bisa jadi Perda, bisa juga tidak. Tergantung dari Pembahasan Pansus dan hasil ketetapan Paripurna,” tandasnya.