Kunjungan Kerja ke DPRD Kab. Purwakarta perihal Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Pimpinan DPRD Sementara

28Agu10:0012:30Kunjungan Kerja ke DPRD Kab. Purwakarta perihal Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Pimpinan DPRD Sementara

Waktu

(Rabu) 10:00 - 12:30

Lokasi

Kantor DPRD Kabupaten Purwakarta

Go to Top