Bulletin “daras” sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas layanan informasi yang merupakan hak bagi seluruh masyarakat Indonesia dan sebagai media informasi kegiatan DPRD Kabupaten Pangandaran.


Kebebasan memperoleh informasi publik merupakan Hak Azasi Manusia dan salah satu elemen penting dalam sebuah negara demokrasi untuk mewujudkan good governance yang harus dilaksanakan dengan memperhatikan latar belakang politik, ekonomi, sosial dan budaya dan pertahanan keamanan negara tersebut. Oleh karena itu maka pelaksanaan penyebarluasan informasi publik dapat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang ada dimasyarakat termasuk lembaga Pemerintah.
Kebebasan memperoleh informasi publik tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi PublikPeraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 117 Tahun 2010 Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kementerian Komunikasi dan InformatikaKeputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 356 Tahun 2014 Tentang Perubahan KM No. 117 Tahun 2010Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan InformatikaSurat Edaran No.11 Tahun 2014 Tentang Standar Layanan Informasi dan Dokumentasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,  Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi PublikKeputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 315 Tahun 2015 Tentang Nilai – Nilai Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik
Mekanisme pengelolaan dan layanan informasi publik ini sangat penting mengingat dalam praktek saat ini, begitu banyak tantangan dan kendala yang dihadapi, antara lain berkaitan dengan lemahnya budaya pendokumentasian, system manajemen informasi, budaya memanfaatkan informasi, dan penyebarluasan informasi publik.
 Upaya peningkatan kualitas layanan informasi tersebut sekurang-kurangnya mencakup: 1) Pelaporan yang memungkinkan publik mengetahui kinerja layanan informasi suatu badan publik, 2) Pengawasan yang bersifat obyektif dan memungkinkan adanya uji silang (cross check) terhadap kebenaran pelaporan kinerja oleh badan publik, 3) Evaluasi yang bersifat obyektif terhadap kinerja pelayanan informasi dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya yang tersedia di badan publik terkait, 3) Umpan balik yang efektif dan memungkinkan badan publik terkait untuk  melakukan perbaikan kinerja layanan informasi, 4) Upaya perbaikan kinerja layanan informasi berdasarkan pada hasil evaluasi dan umpan balik.
 Dalam era reformasi dan kebebasan menyampaikan informasi, persaingan lembaga komunikasi menjadi semakin ketat. Banyak elemen sosial bersaing memperebutkan perhatian publik. Informasi membanjir dari berbagi arah, berbagai media, berbagai kelompok masyarakat, berbagai kekuatan politik, berbagai instansi bisnis, maupun instansi pemerintah.
Informasi menjadi beragam dan begitu banyak, sehingga informasi publik seperti tenggelam diantara berbagai informasi yang membanjir. Sekarang informasi ada diman-mana, hampir semuanya menarik bahkan juga penting dan berguna. Kondisi kompetisi tinggi demikian mendorong lembaga media massa menjadi semakin selektif dalam menyajikan isinya. 
Mereka hanya menyajikan isi yang dinilai dapat menarik perhatian publik. Informasi hasil pembangunan, informasi dari pemerintah, informasi kebijakan publik menjadi hal yang kurang mendapat tempat di media massa. Informasi publik baru menarik jika di dalamnya terkandung konflik, atau persoalan kontroversi lainnya. Di sisi lain masyarakat juga membutuhkan informasi publik yang berkaitan dengan hajat hidupnya. Reformasi yang terjadi di Indonesia telah mendorong munculnya berbagai tuntutan publik atas desakan demokratisasi di berbagai sektor, termasuk tumbuhnya media komunitas baik cetak maupun elektronik karena keterbukaan informasi dan komunikasi.
Maka dari itu, bulletin  “daras” sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas layanan informasi yang merupakan hak bagi seluruh masyarakat Indonesia. Juga kehadirannya sebagai salah satu alternative dari berbagai informasi  yang membanjir dari berbagi arah, berbagai media, berbagai kelompok masyarakat, berbagai kekuatan politik, berbagai instansi bisnis, maupun instansi pemerintah. Di sisi lain masyarakat juga membutuhkan informasi publik yang berkaitan dengan hajat hidupnya.
DARAS, secara etimologi berasal dari kata Bahasa Arab, dars, yang artinya pelajaran. Kata ini diserap ke dalam Bahasa Sunda, hingga melahirkan frasa: ngaderes, yakni belajar membaca dan menghafal Alqur’an. Biasanya, di pesantren atau di tempat pengajian, ngaderes ini dilakukan berjemaah dengan dipimpin oleh kiai atau ustaz. atau dars ini kemudian masuk juga ke dalam lema Bahasa Indonesia, menjadi daras, yang memiliki arti mempelajari atau memahami. DARAS juga bisa dimaknai sebagai sebuah singkatan. Kepanjangannya bisa Pangandaran Emas, Pangandaran Sejahtera, Pangandaran Asri, atau arti lain yang bermakna positif dan bisa memberikan spirit untuk warga Pangandaran menyongsong hari esok yang lebih baik.
Pendistribusian “DARAS” disebarkan ke Seluruh SKPD, Kecamatan dan Desa-Desa di Kabupaten Pangandaran secara gratis.
Semoga dengan hadirnya bulletin daras  ini, bisa bermanfaat bagi semua stakeholders umumnya bagi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Sebuah persembahan manis dari DPRD Kabupaten Pangandaran bagi masyarakat umum.**