Rencana pemekaran Kecamatan Langkaplancar menjadi dua kecamatan dinilai layak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran. Menurut Ketua DPRD Pangandaran Iwan Ridwan itu dilihat dari luas dan banyaknya penduduk yang ada di Kecamatan tersebut.

Rencana pemekaran Kecamatan Langkaplancar menjadi dua kecamatan dinilai layak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran. Menurut Ketua DPRD Pangandaran Iwan Ridwan itu dilihat dari luas dan banyaknya penduduk yang ada di Kecamatan tersebut. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari 15 desa yang masuk ke Kecamatan Langkaplancar beberapa desa dihuni lebih dari 5000 jiwa.

“Dengan letak geografis yang seperti itu saya kira Langkaplancar memang layak dibagi menjadi dua kecamatan. Karena semakin terjamah. Kalau sekarang keliling Langkaplancar kan enggak cukup sehari,” kata Iwan di kantornya, Rabu (29/10/2015).

Lagi pula cita-cita pemekaran adalah mendekatkan akses pembangunan yang selama ini jauh agar bisa semakin terasa oleh masyarakat. Diakui Iwan potensi Langkaplancar luar biasa dan sayang jika tidak digarap maksimal karena keterbatasan akses. Misalnya saja produksi kayu, buah-buahan, hingga sayuran. Pihaknya pun berencana membuat kawasan itu sebagai kawasan peternakan dan agropolitan yang saling berintegrasi.

“Lahan yang konturnya pegunungan seperti itu kan memadai dan potensi alam yang mendukung. Infrastruktur pun bertahap diperbaiki. Spirit pemekaran memang mendekatkan pelayanan,” ucapnya.

Kendati begitu, masyarakat yang menghendaki pemekaran pun tak bisa terburu-buru. Iwan menuturkan, ada aturan setiap kecamatan harus memiliki 10 desa, sehingga sebelum melangkah ke pemekaran kecamatan hendaknya pemekaran desa terlebih dulu diprioritaskan.

“Tinggal batas minimal desa dipenuhi. Kalau PP yang dulu kan tujuh desa, sekarang 10 desa,” ucapnya seraya menuturkan selain Langkaplancar, Kecamatan Cimerak dan Parigi pun sebenarnya layak dimekarkan mengingat luasnya dua daerah ini. Ada juga beberapa desa yang mendesak. Pemda sepaham sama DPRD mengenai hal ini.

Sementara itu, Forum Pemekaran Kecamatan Langkaplancar Muhtadin mengaku masih terus melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dan menyusun agenda kegiatan dan pembahasan terkait daerah mana saja yang layak diajukan jadi ibukota kecamatan. Rencananya, ada sembilan desa di sebelah timur Langkaplancar mulai dari Desa Cimanggu, Karangkamiri, Cisarua, Jadikarya, Jadimulya, Sukamulya, Bangunraya, Bojong, dan Bungur Raya yang akan diambil ke kecamatan baru.

“Karena kecamatan-kecamatan ini harus menempuh jarak sekitar 37 kilometer dengan waktu tempuh sekitar dua jam untuk mencapai ibukota kecamatan. Padahal, masyarakat di sembilan desa ini cukup banyak,” kata Muhtadin.

Adapun masyarakat di Kecamatan Langkaplancar berjumlah sekitar 43.000 jiwa dan hampir separuhnya berada di sembilan desa tersebut. Mengenai persyaratan terbentuknya sebuah kecamatan, Muhtadin menuturkan, kecamatan yang baru memang disyaratkan memiliki minimal 10 desa. Namun, melihat luasnya geografis desa yang ada saat ini, pihaknya optimis rencana pemekaran Langkaplancar bisa terlaksana.

“Sembilan kecamatan ini kan penduduknya banyak. Lagi pula dalam aturan yang harus dilihat itu jumlah desa di kecamatan baru, bukan di kecamatan yang lama. Jadi kalau di kecamatan lama nanti sisa enam desa ya enggak masalah,” ucapnya.