Pangandaran,

Terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar rapat paripuma. Dalam paripuma tersebut, sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditarik kembali dari pembahasan yang sebelumnya sudah dilakukan. Ditariknya kembali ketiga Raperda tersebut, karena belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Pangandaran ‘

Demikian diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran Encep Najmudin. Dia mengatakan ketiga Raperda tersebut diantaranya adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Garis Sempadan dan Tata Cara Ganti Kerugian Daerah. ‘

“Ketiga Raperda tersebut masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2018, sebelumnya juga sudah masuk tahap pembahasan namun belum ada kesepakatan, dalam penarikan tiga buah Raperda tersebut harus ada persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Pangandaran Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 77 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang berlaku mutatis mutandis terhadap kahupaten atau kota,” beber dia.

Untuk Raperda KTR dan Sempadan,  akan diajukan kembali dalam Propemperda 2020. Sementara untuk Raperda Tata Cara tuntutan Ganti Kemgian DaeIah akan disesuaikan dengan perbup saja, dan tidak akan diajukan lagi.

Setidaknya, ada 12 buah Raperda lainnya yang diajukan oleh Pemkab Pangandaran dalam Propemperda 2020.

“Keduabelas raperda tersebut diantaranya adalah pokok-pokok pengelola keuangan daerah, penyertaan modal pemerintah daerah pada perumda Bank BPS BKPD Pangandaran, Perumda Bank BPR BKPD Cijulang dan PDAM Kabupaten Pangandaran, retribusi penyediaan atau penyedotan kakus, penyediaan atau penyedotan kakus, perparkiran, desa wisata, perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pemngkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, Raperda KTR, garis sempadan, pembentukan rumah sakit, perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pangandaran.

Kemudian yang terakhir adalah Raperda pengelolaan sarang burung walet,” bebernya panjang lebar.

Sementara, lanjutnya lagi, untuk Propemperda tahun 2020 dari inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran adalah Raperda Tentang Layanan Publik, Raperda tentang cadangan pangan pemerintah daerah, rapérda tentang penyelenggaraan sistem drainase dan Raperda tentangpenyelenggaraan ketenagakerjaan.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Pangandaran mengatakan penarikan ketiga

Raperda tersebut sudah disetujui dalam rapat paripurna yang diselenggarakan . oleh DPRD Kabupaten Pangandaran.

“Tapi kita ajuka’n lagi dua Raperda untuk dibahas di tahun 2020, yakni KTR dan Sempadan,” kata Wabup Adang. ‘

Menurutnya, untuk perda KTR memang saat ini sudah urgent, karena berkaitan dengan kenyamanan dan kesehatan masyarakat. “Kalau sudaha ada perdanya. kita siapkan juga segala fasilitas pendukung Perda KTR itu,” pungkas Wabup Pangandaran.