Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran berupaya membuka ruang penyebarluasan Informasi, Berita, Agenda Kegiatan, Profil DPRD, Produk Hukum, serta Aspirasi Warga, yang dapat dibuka melalui Website Resmi dprd.pangandarankab.go.id dan melalui Aplikasi Android yang dapat di unduh melalui Playstore dengan melakukan Pencarian “DPRD Kabupaten Pangandaran”.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran berupaya membuka ruang penyebarluasan Informasi, Berita, Agenda Kegiatan, Profil DPRD, Produk Hukum, serta Aspirasi Warga, yang dapat dibuka melalui Website Resmi dprd.pangandarankab.go.id  dan melalui Aplikasi Android yang dapat di unduh melalui Playstore dengan melakukan Pencarian “DPRD Kabupaten Pangandaran”.
Dengan membuka akses publik terhadap Informasi, diharapkan DPRD Kabupaten Pangandaran termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya serta mempercepat terwujudnya kepemerintahan yang baik (good governance).