
Puluhan warga Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, yang tergabung dalam Forum Peduli Desa Sukaresik dan Harim Laut, mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran, Jum`at (11/03/2016)
Menanggapi soal aspirasi masyarakat Forum Peduli Desa Sukaresik, Harim Laut dan Sungai, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Drs. Iwan M Ridwan, Jum`at (11/03/2016), mengatakan, pihaknya bersama pemerintah daerah tidak akan menerbitkan perijinan apapun bila persoalan kepemilikan lahan seluas lima hektar itu belum dibereskan.
“Kami akan menampung semua aspirasi warga Sukaresik. Tapi satu hal yang tidak bisa dilakukan DPRD, yakni keinginan warga untuk membatalkan atau mencabut lima sertifikat atas tanah tersebut. soal itu bukan ranah DPRD. pembatalan atau pencabutan sertifikat adalah kewenangan pengadilan,” kata Iwan, saat audiensi dengan warga Desa Sukaresik, Jum`at (11/03/2016).
Iwan menjelaskan, persoalan status kepemililakan lahan harim laut dan sungai di kawasan Objek Wisata Karang Tirta, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih yang diaspirasikan warga akan ditindaklanjuti bersama Komisi I DPRD.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, yang tergabung dalam Forum Peduli Desa Sukaresik dan Harim Laut, mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran, Jum`at (11/03/2016).
Warga sengaja datang ke DPRD Pangandaran untuk menggelar audiensi terkait tanah harim laut dan sungai seluas lima hektar, tepatnya di kawasan Objek Wisata Karang Tirta yang kini sudah bersertifikat atau menjadi hak milik perorangan. (Mad/R4/HR-Online)