Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Pangandaran datangi gedung DPRD Pangandafa

PANGANDARAN – Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran menerima audiensi Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Pangandaran.

Kedatangan Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Pangandaran ke gedung DPRD tersebut untuk menyampaikan beberapa tuntutan terkait maraknya praktek kemaksiatan di Kabupaten Pangandaran.

Juru bicara Forum Umat Indonesia (FUI) Kabupaten Pangandaran Maman Nugraha menyampaikan ada empat tuntutan yang disampaikan Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Pangandaran.

Pertama, Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran untuk segera menertibkan minuman beralkohol yang terjual bebas di Pangandaran dengan Perda K3 karena merusak moral masyarakat dan tidak sesuai dengan agama dan Pancasila.

Kedua, Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran untuk mengecek setiap tempat hiburan terkait perijinan peruntukan, jika tidak sesuai perijinan peruntukanya, Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran segera menertibkanya.

Ketiga, meminta Dinas Sosial untuk bekerja ke lapangan untuk membekali para pelaku usaha maksiat dengan keterampilan pekerjaan, sehingga mereka tidak terjun kembali kedalam usaha kemaksiatan.

Keempat, Memohon kepada DPRD Kabupaten Pangandaran untuk memanggil Bupati Pangandaran terkait pertanggung jawaban Perda K3 yang terkesan tidak serius dalam sosialisasi dan penegakan Perda K3 secara menyeluruh.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Pangandaran, Yayat SH mengatakan bahwa terkait penertiban tempat maksiat yang di dalamnya ada minuman beralkohol serta pekerja seks komersil sudah dilakukan oleh Sat Pol PP dengan menertibkan 33 tempat hiburan malam.

Terkait dengan Perda Nomor 42 Tahun 2016 tengang K3 saat ini sedang dalam tahap pembuatan draft Peraturan Bupati. Sementara Perda Tentang Minuma beralkohol baru saja masuk Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.

“Nanti pada saat pembasahan Peraturan Bupatinya ormas Islam akan diundang untuk memberikan masukan-masukanya,” katanya.

Kepala Bidang Sosial, Pemerintahan Desa Dinas Sosial Kabupaten Pangandarab Ruhendi menyampaikan ada 178 pekerja seks komersil yang mayoritas bukab warga asli Kabupaten Pangandaran.

Menurut Ruhendi, bagi pekerja seks komersil yang bukan warga Kabupaten Pangandaran akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing melalui dinas sosial daerahnya masing-masing.

Sementara untuk pekerja seks komersil yang merupakab warga Kabupaten Pangandaran akan disalurkan ke balai kerja yang ada di Cirebon.

Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit mengatakan pihaknya sudah menyita ribuan botol minuman keras di wilayah hukum Polres Pangandaran.

Juntar menyebut kewenangan untuk menutup tempat hiburan malam ada di Sat Pol PP, pihak kepolisiab hanya membackup apabila terjadi kejadian yang tidak diinginkan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Kabupaten Pangandaran Solihin mengatakan ada beberapa tempat hiburan malam yang disegel menggunakab palang kayu dikarenakan pengelola tempat hiburan malam tersebut membandel.***