Propemperda Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 di Lingkungan DPRD Kabupaten Pangandaran

Berikut Adalah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pangandaran Tahun 2016 di Lingkungan DPRD Kabupaten Pangandaran diusulkan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) dengan rincian sebagai berikut :

  1. Raperda Tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan);
  2. Raperda Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung ;
  3. Raperda Tentang Jasa Lingkungan Hidup;
  4. Raperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  5. Raperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Daerah;
  6. Raperda Tentang RPJPD Kabupaten Pangandaran;
  7. Raperda Tentang RPJMD Kabupaten Pangandaran;
  8. Raperda Tentang RTRW Kabupaten Pangandaran;
  9. Raperda Tentang Sisrenbangda Kabupaten Pangandaran;
  10. Raperda Tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan;
  11. Raperda Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
  12. Raperda Tentang Penanaman Modal;
  13. Raperda Tentang Penyelenggaraan Haji;
  14. Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
  15. Raperda Tentang Irigasi;
  16. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan;
  17. Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
  18. Raperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak;
  19. Raperda Tentang Pemekaran dan Penggabungan Desa dan Dusun;
  20. Raperda Tentang Penyelenggaraan Pemeritahan Desa;
  21. Raperda Tentang OPD;
  22. Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan;
  23. Raperda Tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran;
  24. Raperda Tentang Produk Hukum Darah;
  25. Raperda Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
  26. Raperda Tentang Pemberdayaan Pemuda;
  27. Raperda Tentang Pelestarian Seni Tradisional;
  28. Raperda Tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Bumdes;
  29. Raperda Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  30. Raperda Tentang Pengelolaan Sampah;
  31. Raperda Tentang Pengendalian Menara Telekomunkasi;
  32. Raperda Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani Pembudidaya Dan Nelayan;
  33. Raperda Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan.

Penyusunan propemreda kabupaten pangandaran tahun 2016 ini, untuk mewujudkan pembentukan Produk Hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan berkualitas, perlu mengacu kepada ketentuan mengenai tata cara pembentukan Produk Hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Maka dengan adanya Propemperda ini merupakan bentuk dari instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terarah, terpadu,dan sistematis.