PANGANDARAN – Sabtu, 22 Agustus 2020.
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, meluncurkan Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (Si Caplang) di sisi Pantai Barat Pangandaran, tepatnya di depan Hotel Surya Kencana.
Lewat aplikasi tersebut para pelanggar protokol kesehatan, baik itu wisatawan, warga, pedagang, maupun pelaku usaha pariwisata bisa diketahui lewat handphone masing-masing mengenai sanksinya.
Menurut Wakil Gubernur, dari 27 kabupaten/kota di Jabar baru empat kabupaten/kota yang sudah menerapkan Si Caplang.
Pangandaran termasuk daerah yang belum menerapkan aplikasi yang diatur berdasarkan Pergub No 60 untuk menekan penyebaran Covid-19 tersebut.
Acara peluncuran Aplikasi Si Caplang yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M., Kasatpol PP Jabar, Kadiskominfo, Kepala DPMDEs Jabar serta sejumlah pejabat lainnya tingkat Pemprov Jabar, Sekda Pangandaran Drs H Kusdiana serta Forkopimda Pangandaran, Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, Dandim 0613/Ciamis Letkol Czi Dadan Ramdani berikut jajaran SKPD Pangandaran dan peserta upacara 300 personil gabungan.
Dalam kesempatan itu, Uu mengatakan memakai masker merupakan cara yang efektif untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan masker tersebut Pemprov Jabar sudah menerbitkan Pergub No 60 dengan Si Caplang untuk mendata para pelanggar tidak mengenakan masker berikut sanksi yang mereka terima.
“Satpol PP merupakan pelaksana penegakan Pergub ini dibantu oleh TNI dan Polri. Dalam pelaksanaannya harus dengan humanis. Sebelum dijatuhkan sanksi harus dilakukan edukasi dulu. Perlu ada pemahaman tentang kesadaran untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujar Wagub.
Dengan telah diperbolehkannya kembali berbagai aktivitas termasuk pariwisata untuk menggeliatkan perekonomian masyarakat, Wakil Gubernur Uu mengingatkan jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan. Termasuk pakai masker.
Beberapa hari terakhir terlebih pada masa liburan panjang ini, di Pantai Pangandaran gencar dilakukan sidak protokol kesehatan dan razia masker.
Warga, pedagang hingga wisatawan yang tidak memakai masker kena sanksi teguran, push up atau disuruh balik arah tidak boleh memasuki kawasan objek wisata Pantai Pangandaran.
Seusai peluncuran Si Caplang, sekitar 300 personel gabungan termasuk langsung mengedukasi warga dan pengunjung Pantai Pangandaran.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan tersebut berlangsung di gerbang tol masuk Pantai Pangandaran, pertigaan Susi Air, sepanjang Pantai Timur dan Pantai Barat Pangandaran.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, dan Dandim 0613/Ciamis, Letkol Czi Dadan Ramdani.
Di tengah membeludaknya kunjungan wisatawan ke Pangandaran, tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI/Polri, satpol PP dan relawan tersebut melakukan penyisiran dan penyekatan untuk merazia wisatawan dan warga yang tidak menggunakan masker.
“Dalam seminggu ini kunjungan wisatawan ke Pangandaran sangat luar biasa. Tetapi di samping itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk mencegah penularan Covid-19. Tentunya dengan meningkatkan disiplin menggunakan masker serta mematuhi ketentuan protokol kesehatan. Ini semua untuk kebaikan bersama. Tak hanya masyarakat Pangandaran tetapi juga wisatawan,” ingat Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra.
Para pengunjung atau wisatawan yang tidak melakukan aktivitas berenang wajib pakai masker. Bila tidak mau ditegur, yang bersangkutan diminta segera meninggalkan kawasan objek wisata Pangandaran.
“Bila pengunjung tidak mengindahkan imbauan maka kami minta segera putar arah, balik kanan keluar dari objek wisata Pangandaran,” katanya. (tribun Jabar/Humas DPRD)