
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan Mohammad Ridwan menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan tentang pengalihan aset desa yang dikelola oleh pemerintah desa.
Dia mencontohkan, aset pemerintah desa seperti tanah Bengkok yang biasa sering digunakan sebagai penghasilan tambahan bagi perangkat desa. Selain itu, pungutan berupa urunan desa (urdes) secara bertahap akan dihilangkan.
“Presiden RI Joko Widodo telah mengintruksikan bahwa tidak boleh ada lagi pungutan apa pun di desa. Sehingga, untuk saat ini kita pun akan terus penyusunan peraturan yang mengatur urunan tentang desa secara bertahap,” kata dia, Rabu, (29/03/2017).
Iwan menegaskan, dengan ditambahnya penghasilan tetap bagi perangkat desa, keberadaan Bengkok menurut dia akan dijadikan sebagai sumber pendapatan dari desa.
Oleh karenanya, DPRD Kabupaten Pangandaran saat ini terus melakukan penyusunan kerangka peraturan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang desa.
“Insya Allah, ke depan tidak akan ada lagi pungutan pada masyarakat dan segala potensi desa akan terus dipacu untuk kesejahteraan masyarakat pedesaan,” pungkasnya.
(Boip/Yun)