Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Pangandaran masih diperpanjang.
Kabupaten Pangandaran masih akan memberlakukan PPKM Darurat sesuai instruksi dari pemerintah pusat.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, perpanjangan waktu PPKM Darurat ada beberapa pertimbangan dari hasil rapat bersama Presiden Jokowi dengan Bupati seluruh Indonesia pada Senin, 19 Juli 2021 melalui Zoom Meeting.
Nantinya pemberhentian PPKM Darurat di Kabupaten Pangandaran akan ditentukan dengan level rendah tingginya kasus positif Covid-19 harian di masing-masing daerah.
jadi nanti nama PPKM Darurat akan diganti menjadi PPKM level, sesuai jumlah kasus konfonfirmasi positif harian,” kata Bupati
Menurutnya, PPKM level dilihat dari jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di masing-masing daerah.
PPKM Level dibagi menjadi 4 tingkatan sesuai jumlah positif Covid-19.
Selanjutnya, tingkat paling rendah ada pada level 1 dan tertinggi ada di level 4.
Kabupaten Pangandaran sempat masuk level 3 pada pekan kedua Juli,” kata Bupati.
Penentuan level indikator salah satunya jumlah kasus positif harian dengan perbandingan 40 hingga 65 persen per 100 ribu penduduk, dilihat dari jumlah keseluruhan penduduk di Kabupaten/kota.
“Nanti kita lihat apabila Kabupaten Pangandaran masuk level 2 kita sudah bisa membuka seluruh sektor ekonomi,” ucapnya.
Selama masih belum keluar tingkat level untuk Kabupaten Pangandaran, kita perpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021.
“Mudah-mudahan saja nanti kabar untuk Pangandaran berada pada level 1 atau 2,” ucapnya.
Bupati Pangandaran juga berharap masyarakat bisa bersabar dan menunggu penentuan level dari pemerintah pusat.
Masyarakat juga harus ikut membantu untuk menerapkan protokol kesehatan, agar kasus harian positif Covid-19 di Pangandaran terus menurun sehingga seluruh sektor ekonomi hidup normal kembali.