Parigi, Senin 23 Desember 2019
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran kembali digelar, kali ini Rapat Paripurna membahas Penetapan Persetujuan DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap 5 (lima) Buah Raperda menjadi Peraturan Daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Pangandaran, Sekda, Ketua dan wakil ketua 2 DPRD Kab Pangandaran, beserta Anggota DPRD dan SKPD Kab Pangandaran, Danramil 1321/Parigi, Kapolsek Parigi, Camat se – Kab Pangandaran. kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran.
Ketua DPRD Pangandaran mengatakan, Alhamdullilah di rapat paripurna DPRD Pangandaran, hari ini kita telah sepakat, menetapkan 5 rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan daerah.
5 Raperda yang telah disahkan menjadi Perda itu antara lain:
- Perda pajak sarang burung walet.
- pajak pendirian perusahaan umum daerah Bank perkeriditan rakyat BKPD Pangandaran dan perusahaan umum daerah perkeriditan rakyat BKPD Cijulang.
- pendirian perusahaan daerah air minum kabupaten Pangandaran.
- perubahan atas peraturan daerah kabupaten Pangandaran nomor 8 tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
- perubahan atas peraturan daerah kabupaten Pangandaran nomor 14 tahun 2016 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Selanjutnya dengan disetujuinya 5 buah Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda maka, diharapkan akan :
- menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pangandaran sebagai produk hukum antara DPRD dengan pemerintah daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten Pangandaran.
- Segera mempersiapkan segala hal yang diperlukan guna mendukung pemberlakuan perda trsbt sebagai langkah awal, lakukan sosialisasi internal secara intensif hususnya kepada aparatur teknis agar dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang ada dalam perda tersebut dengan sebaik mungkin.
- Kepada perangkat daerah terkait untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media cetak ataupun elektronik agar masyarakat mengetahuinya.
- Kepada perangkat daerah teknis untuk segera menindaklanjuti melalui penyusunan peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.