PANGANDARAN Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditarik kembali dari pembahasan yang sebelumnya sudah dilakukan. Alasan ditariknya ketiga Raperda tersebut, karena belum ada kesepakatan pemerintah Kabupaten Pangandaran dan DPRD Kabupaten Pangandaran
Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran Encep Najmudin mengatakan ketiga Raperda tersebut diantaranya Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Garis Sempadan dan Tata Cara Ganti Kerugian Daerah.
Ketiga Raperda tersebut masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2018, sebelumnya juga sudah masuk tahap pembahasan namun belum ada kesepakatan, dalam penarikan tiga buah Raperda tersebut harus ada persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Pangandaran Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 77 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang berlaku mutatis mutandis terhadap kabupaten atau kota. Untuk Raperda KTR dan Sempadan diajukan kembali dalam Propemperda 2020. Sementara Raperda Tata Cara tuntutan Ganti Kerugian Daerah akan disesuaikan dengan perbup saja, dan tidak akan diajukan lagi, setidaknya ada 12 buah raperda lainnya yang diajukan oleh Pemkab Pangandaran dalam Propemperda 2020.
Raperda pokok-pokok pengelola keuangan daerah, penyertaan modal pemerintah daerah pada perumda Bank BPS BKPD Pangandaran, Perumda Bank BPR BKPD Cijulang dan PDAM Kabupaten Pangandaran, retribusi penyediaan atau penyedotan kakus, penyediaan atau penyedotan kakus, perparkiran, desa wisata, perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, peningkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa,
Kemudian Raperda KTR, garis sempadan, pembentukan rumah sakit, perubahan ketiga. atas peraturan daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pangandaran.
Kemudian yang terakhir adalah Raperda pengelolaan sarang burung walet,
Sementara Propemperda tahun 2020 dari inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran adalah Raperda Tentang Layanan Publik. raperda tentang cadangan pangan pemerintah daerah, tentang penyelenggaraan sistem drainase, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Wakil Bupati Pangandaran mengatakan penarikan ketiga Raperda tersebut sudah disetujui dalam rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Panagndaran. Tapi kita ajukan lagi dua Raperda untuk dibahas di tahun 2020, yakni KTR dan Sempadan,
Menurutnya, untuk perda KTR memang saat ini sudah urgent, karena berkaitan dengan kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
Kalau sudaha ada perdanya, kita siapkan juga segala fasilitas pendukung Perda KTR itu.