DPRD PANGANDARAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran melakukan Seminar Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Tahun 2024 pada Jumat (31/05/2024).
Seminar NA dan Raperda dibuka oleh Jalaludin, S.Ag. selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Panagndaran di Ruang Paripurna.
Pada acara Seminar NA dan Raperda ini, Bapemperda mengundang Narasumber, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Stakeholder yang terkait dengan NA dan Raperda yang dibahas.
Diundang pula Direktur LPPM Universitas Sanggabuana Bandung, Dr. Nenny Hendajany, S.SI.,S.E.,M.T sekaligus memberi sambutan sebagai pihak yang turut terlibat dalam penyusunan NA dan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Panagndaran Tahun 2024.
Terdapat Empat Sesi yang dipandu oleh Joane Irwan Suwarsa, S.IP.,M.Si (Ketua Bapemperda) dan Darsum Darmawanto, S.E.,MM (Wakil Ketua Bapemperda) sebagai moderator dalam kegiatan Seminar NA dan Raperda yang berjumlah 4 buah.
Sesi Pertama membahas NA dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dengan narasumber Ricky Rynaldi Maulana, S.IP.,M.AP. Pada sesi ini, turut mengundang DINSOS PMD, Bagian Pemerintahan Setda, Bagian Hukum Setda, Ketua APDESI, Ketua Forum BPD, Ketua PPDAPM, Ketua Forum BUMDES, Ketua Forum UPK, dan HIPMI.
Sesi Kedua membahas NA dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dengan narasumber Nur Imam Taufik, S.IP.,MM. Pada sesi ini turut mengundang DISPUSIP dan Bagian Hukum Setda.
Sesi Ketiga membahas NA dan Raperda tentang Tata Kelola Area Sumur Resapan Air Pada Tempat-Tempat Tertentu dengan narasumber Achmad Sodik, S.H.,M.H. Pada sesi ini turut mengundang DPUTRPRKP, Dinas Pertanian, DLHK, Bagian Hukum Setda, Komunitas Satu Pohon, dan Ketua APDESI.
Sesi Keempat membahas NA dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan demagn narasumber Harun Surya, S.H., M.H. Pada sesi ini turut mengundang DISKOPDAGIN, Bagian Perekonomian Setda, Bagian Hukum Setda, 3 Himpunan Pedagang Pasar Pemda (Pasar Pananjung, Pasar Parigi, dan Pasar Kalipucang), Pelaku Usaha Toko Swalayan, serta HIPMI.
Setelah dilakukan Seminar, Keempat NA dan Raperda tersebut kemudian akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Pangandaran baik melalui Komisi atau oleh Panitia Khusus (Pansus) untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran.
Acara Seminar NA dan Raperda ini disiarkan secara langsung dan dapat ditonton kembali di kanal YouTube DPRD Pangandaran.***