PANGANDARAN – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran mendengarkan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024 dari Bupati Pangandaran, dalam Rapat Paripurna, Jum’at (4/8/2023).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, KUA-PPAS harus disampaikan tepat waktu.

Selain itu, KUA-PPAS harus memenuhi keselarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). KUA-PPAS ini nantinya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan APBD tahun berikutnya yang akan ditetapkan menjadi Perda APBD tahun 2024.

DPRD Kabupaten Pangandaran menargetkan pembahasan KUA PPAS dilaksanakan secepat mungkin agar bisa segera tercapainya kesepakatan antara Kepala Daerah yaitu Bupati Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran yang diwakili oleh Pimpinan DPRD.

Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan fakta integritas pengesahan RAPBD tahun 2024 oleh Bupati, Wakil Bupati serta Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran.

Bupati Pangandaran dalam penjelasannya menyampaikan kebijakan pemerintah daerah pada tahun 2024 akan fokus pada prioritas, penanganan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja, Pengembangan ekonomi masyarakat melalui program ekonomi kreatif, Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan penanganan stunting, Peningkatan kapasitas pendidikan dan kesetaraan, serta Peningkatan indeks investasi melalui infrastruktur dan konektivitas pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.

Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD yang terdiri dari Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Kerja dan Fraksi Persatuan pada intinya menyetujui dan menerima Rancangan KUA-PPAS yang disampaikan oleh Bupati Pangandaran untuk dibahas lebih lanjut. ***