PANGANDARAN – DPRD Kabupaten Pangandaran kembali menerima hearing/rapat dengar pendapat umum umat Islam tentang keadilan, kebenaran dan kedaulatan bangsa.

Rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh solihudin, s.ip. didampingi Anwar hidayat, s.ag., m.m. Miswan subariyo, s.pd. dan dari sekretariat DPRD aang kalwan, s.ip., MM. Serta forum ummat islam.

Dikatakan oleh Solehudin bahwa, rapat dengar pendapat umum dengan forum ummat islam penjaga ulama dan kedaulatan bangsa ini adalah  membahas  aspirasi masyarakat cinta keadilan dan kebenaran.

Menurutnya, dari hasil pembahasan tersebut diperoleh beberapa laporan antara lain sebagai berikut :

Forum ummat islam kabupaten pangandaran
mengingatkan agar pada bulan puasa melakukan penertiban warung, kafe dan warung remang-remang.

Mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera menegakkan perda k3 ketertiban, kebersihan, keamanan (K3) dan menertibkan penjual minuman keras yang berserakan di kabupaten pangandaran.

Menuntut agar pemerintah daerah dapat menegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan baik kepada pejabat maupun kepada masyarakat tanpa  pandang bulu.

Dikarenakan keberadaan warung kafe, warung remang-remang dan tempat – tempat hiburan malam pada bulan ramadhan sangat  mengganggu kekhusyu’an menjalankan ibadah puasa, maka, kami DPRD juga siap melakukan pengawasan dalam proses penertiban yang dilakukan oleh dinas-dinas terkait, ” tandasnya.

Terkait perda k3, dprd sudah menetapkannya, yang mana skpd tinggal mengimplementasikannya.

Untuk minuman keras, berdasarkan aturan dari pusat, tidak diperbolehkan membuat perda “pemberantasan minuman keras” yang diperbolehkan adalah “menertibkan peredaran minuman keras” dan DPRD sudah membuat perda tersebut, tinggal SKPD sebagai eksekutif untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan mengimplementasikanya.

Terkait pembebasan habib rizieq, DPRD kabupaten pangandaran akan coba untuk menyuarakan pembebasan Habib Rizieq ke DPR RI.

Terkait penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan, kami mendorong agar bupati  mengeluarkan surat edaran, dan memberikan sanksi kepada para pelanggar.