
PANGANDARAN – Enam fraksi di DPRD Kabupaten Pangandaran menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi agar dibahas pada tahap selanjutnya.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Anwar Hidayat dalam pandangan umumnya menyampaikan, penyampaian Raperda tentan pajak dan retribusi oleh Bupati Pangandaran didasarkan pada pasal 94 Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang ketentuan pajak dan retribusi daerah di tetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pahak dan retribusi daerah.
“Sebagaimana telah kita ketahui bahwa pajak dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru, biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah, serta penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut,” jelasnya.
Anggota Fraksi Kerja Dyah Retu Badraeni mengatakan, Fraksi Kerja berharap hadirnya Perda pajak daerah dan retribusi daerah dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas, dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada giliranya dapat meningkatkan kesejahteraan di daerah.
“Untuk kelancaran pembangunan di Kabupaten Pangandaran, kami menyepakati bahwa Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Yusep Rahmanudin, anggota Fraksi Golkar mengatakan berdasarkan kajian Fraksi Golkar terkait Raperda tentang pajak dan retribusi daerah. Maka, Fraksi Golkar menerima Raperda tersebut untuk dibahas selanjutnya.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional dalam pandangan umumnya menyampaikan bahwa Partai Amanat Nasional memandang Raperda tentang pajak dan retribusi daerah harus segera dibuat dan ditetapkan karena akan sangat berdampak langsung dengan masyarakat Kabupaten Pangandaran.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Haer mengatakan pihaknya menerima Raperda yang disampaikan Bupati Pangandaran untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
“Setelah kami menerima Raperda tentang pajak dan retribusi daerah yang disampaikan oleh Bupati Pangandaran, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa setuju untuk dibahas,” katanya.
Anggota Fraksi Persatuan Miftah Mujahid menyampaikan pengelolaan keuangan daerah yanh baik harus taat asas dan filosofi kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Pangandaran.
Selain itu, akuntabilitas harus menjadi tatanan dari setiap upaya untuk melakukan perubahan dan pembenahan yang lebih baik dan optimal, termasuk dalam perbaikan dan pembenahan manajemen pengelolaan keuangan daerah.
“Perlu adanya kepastian hukum dan legal standing sebagai payung hukum dalam menentukan arah dan kebijakan daerah termasuk didalamyanya tentang kepastian hukum arah kebijakan fiskal daerah meliputi bidang perencanaan anggaran dan pengalokasian anggaran yang tentunya tidak bertentangan dengan paraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.***