Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran H.Endang Ahmad Hidayat memimpin rapat mengenai pembahasan 2 buah naskah akademik Rapedra inisiatif DPRD Kab. Pangandaran tahun 2019 dengan Kelompok/Pakar Tim Ahli Dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung yang dihadiri oleh  unsur Pimpinan DPRD, Pimpinan Bapemperda, Pimpinan dan Anggota Komisi I, tim Ahli dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran.

Pada Rapat tersebut, Menurut H Endang Ahmad Hidayat, hasil yang dicapai antara lain, Naskah akademik Raperdatentang pengelolaan Kemetrologian da Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapanya. Dalam Pelaksanaannya, kegiatan metrologi legal berupa penyelenggaraan Tera/tera ulang di daerah merupakan kemenangan dari pemerintah daerah berdasarkan Undanf-Undang Nomor 23 TAhun 24 tentang pemerintah daerah.

Dengan mengacu pada prinsip pada akuntabilitas, sfisiensi dan eksternalis serta kepentingan strategis nasional bidangmetrologi legal yang terkait dengan pelaksanaan Tera/tera ulang, UTTP serta pengawasaan UTTP,BDKT dan satuan ukuran kini menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

penyelengaraan pelayaan tera/tera ulangini juga dapat menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah(PAD) dari segi pajak daerah danretribusi daerah,mengingat pelayanan tera/tera ulang di daerah dikenakan tarif biaya yang disebut retribusi pelayanaan jasa umum.Hal ini dirasa bisa membntu PAD ttapi jangan hanya melihat dari seji pendapatan yang diraup,kita juga harus memikirkan keuntungan bagi para pelaku usaha.Isu pengaturan peraturan secara subtstansi menitikberatkan kepada tata kelola dan retribusi.

Kemudian perlindungan kepentingan umum terkait dengan pengukuran kebutuhan fundamental bagi pemerintah,pedagang,pengusaha,konsumen dan praktik perdagangan saja,aspek kepentingan umum terkait dengan pengukuran seperti kesehatan,keselamatan,lingkungan hidup serta pemantauan dan pengendalian sumber daya alam.Dari aspek kelembagaan terjadi tupang tindih kewenangan baik dalam persefektif lembaga pada tingkat nasional maupun dalam kaitanya dengan desentralisasi.Ketika tugas kemetrologian tidak memberikan benefit ekonomis kepda daerah,daerah cenderung mengabaikan tugas tugas yang terkait dengan kemetrologian ini,termasuk karana hambatan keterbatasan sarana prasarana serta sumber daya manusianya.

Dalam rapat tersebut dibahas pula mengenai naskah akademik Raperda tentang Pramuwisata,dimana Undang-Undang No.10 ahun 2009 tentang kepariwisataan menggariskan bahwa pembangunan pariwisata perlu ditingkatkan untuk memperluas kesempatan peneriman divisi serta memperkenalkan alam dan kebudayaan bangsa indonesia .Selain sebagai potensi nasional,sektor pariwisata merupakan sektor yang pontesial untuk dikembangkan sebagi salah satu sumber pendapatan daerah.

“Pramuwisata adalah salah satu bagian yang sangat erat kaitanya dengan wisata atau pengembangan daerah wisata,hal inidiharapkan bisa menjadi sudut pandang positif untuk pemerintah terhadap para pramuwista.

Dalam usaha memperbesar PAD,maka program pengembangan dan pendayagunaan sumber daya dan potensi pariwisata daerah diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi pemebangunan dan pertumbuhan ekonomi secara luas,pariwista dipandang sebgai kegiatan yang mempunyai multidimensi dari rangkaian suatu proses pembangunan sektor pariwisata menyangkut aspek sosial,budaya,ekonomi dan politik,”papar H.Endang A.Hidayat.(Humas DPRD/SUNAR)