PANGANDARAN – Senin, 14 Desember 2020.

DPRD Kabupaten Pangandaran atau Panitia Khusus (Pansus) V, Jawa Barat menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pembahasan tersebut merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 31/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran.

Di mana, dalam bekerja selama 14 hari sejak (12/10/2020) hingga (28/10/2020) ada penambahan waktu pembahasan sampai (11/12/2020).

Sekretaris Pansus V DPRD Pangandaran Hj. Citra Pitriyami, S.H.  mengatakan, dalam sistem hukum nasional, Perda memiliki kekuatan hukum sesuai hirarki Peraturan dan Undang-undang.

Sesuai Pasal 7 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/2011 memaparkan asas-asas dan materi muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Peraturan dan Undang-undang di atasnya.

“Dalam penyusunan Raperda, Pansus V DPRD telah melaksanakan secara cermat, terpadu, sistematis dan ditempuh melalui prosedur yang dibenarkan oleh Undang-undang,” Pungkas nya, Senin (14/12/2020).

Perda harus dapat dilaksanakan serta mampu mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara efektif dalam rangka kesatuan sistem hukum nasional.

“Pansus V DPRD menggelar rapat internal sebagai dasar dalam penyusunan jadwal pembahasan. Selain itu, rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya.

Hal tersebut untuk memperoleh masukan yang perlu dipertimbangkan terkait nomenklatur instansi/lembaga organisasi. Jumlah kebutuhan bidang dan seksi.

Hasil kesepakatan pimpinan DPRD Pangandaran, katanya, ada perubahan nomenklatur yang semula Dinas Arsip dan Perpustakaan. Dan Kearsipan tipe B menyelenggarakan urusan Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan.