Dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang pertanggungjawaban APBD Tahun 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengelar Rapat Paripurna Pada Senin (24/06/2019). RApat Paripurna sendiri berlangsung di Ruang Rapat Paripurna gedeung setempat.
Pada kegiatan terseput, selain dihadiri Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, turut hadir Wakil Bupati H. Adang Hadari, Ketua DPRD H. Iwan M. Ridwan, S.Pd., M.Pd, para Anggota Dewan, para Camat, serta Pejabat eselon 3 se-kabupaten Pangandaran.
Bupati Pangandaran dalam sambutannya menyampaikan, bahwa berdasarkan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Mentri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 296 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Daerah menyapaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan seterlah tahun anggaran berakhir.
“Perlu kami sampaikan, bahwa APBD Kabupaten pangandaran tahun anggaran 2018 telah diaudit oleh BPK-RI perwakilan Jawa Barat dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat WTP ini merupakan prestasi ke 3 kalinya yang diberikan kepada pemerintah Kabupaten Pangandaran. Dengan opini WTP tersebut maka berarti secara umum pengelolaan keuangan dan aset sudah semakin baik, walaupun di dalamnya terdapat beberapa hal yang perlu ditingkatkan,” Beber Bupati Jeje
Bupati Jje menambahkan, bahwa capaian predikat WTP tersebut perlu diperintahkan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang. berdasar pada risalah rapat yang diterima Kabar Nusantara Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pangandaran tahun 2018. secara umum dapat digambarkan sebagai berikut; pertama, laporan realisasi anggaran. diketahui realisasi pendapatan daerah sebesar Rp.1,13 Triliun atau mencapai 06,32 persen dari target anggaran tahun 2018 sebesar Rp.1,17 triliun, realisasi belanja dan transfer daerah tahun 2018 sebesar Rp.1,16 Triliun atau mencapai 96,32 persen dari target anggaran sebesar Rp.1,20 Triliun. kedu, Realisasi pendapatan tahun 2018 berdasarkan sumber pendapatannya adalah pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp.111.21 Milyar. PAD tersebut berasal dari: 1. hasil pajak daerah sebesar Rp.52,93 Milyar atau mencapai 88,17 persen dari targettahun 2018 sebesar Rp.60,03 Milyar. 2 Retribusi Daerah sebesar Rp. 36,87 Milyar atau mencapai 80,62 persen dari target tahun 2018 sebesar 45,73 Milyar. 3. Lain lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp.21,40 Milyar atau mencapai 83,89 persen dari target sebesar Rp.25,51 Milyar.
Ketiga, transfer pemerintah pusat berupa dana perimbangan sebesar Rp. 787,75 Milyar atau mencapai 98,16 persen dari target sebesar Rp. 802,56 Milyar. Selanjutnya, Transfer pemerintah pusat berupa dana perimbangan terdiri dari; 1. Dana hasil pajak sebesar Rp.35,05 Milyar atau mencapai 86,09 persen dari target sebesar Rp.40,72 Milyar. 2. Dana bagi hasil bukan pajak dalam realisasinya sebesar Rp. 24,22 Milyar atau mencapai 103,63 persen dari target sebesar Rp.23,37 Milyar. 3. Dana Alokasi Umum sebesar Rp.538,35 Milyar atau mencapai 99,90 persen dari target sebesar Rp.538,88 Milyar. 4. Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 190.11 Milyar atau mencapai 95,26 persen dari target Rp.199,57 Milyar.
Sementara untuk kewajiban yang merupakan kewajiban jangka pendeh adalah sebesar Rp. 70,79 juta; dan ekuitas sebesar Rp.1,94 Triliun ( sarman/red )