Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Pangandaran telah menyelesaikan empat kajian naskah akademik Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD 2019. Keempat Raperda Inisiatif tersebut antara lain, raperda penyelenggaraan kemetrologian dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang: Raperda Pramuwisata; Raperda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; dan Raperda Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum,

Ketua Komisi II DPRD Pangandaran H. Endang A Hidayat mengatakan. setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek, pihaknya bersanm tim ahli menyimpulkan untuk mengubah judul Raperda yang semula ngelolaan Kemetrologian. dan Retribusi Pelayanan Tera Ulang Mabalat Ukur Takar, Timbang, dan Alat Perlengkapannya, menjadi Penyelenggaraan Kemetrologian dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

judul ini. ujar Endang, dirasa lebih tepat karena tidak hanya mempartimbangkan dari sudut pendapatan saja. Tapi lebih kepada hasil dan manfaat serta kepentingan umum terkait dengan pengukuran. “Di antaranya kesehatan. keselamatan. lingkungan hidup, pemantauam dan pengendalian sumber daya alam,” Lata Endang, Senin (22/44 [2019).

Endang menambahkan. terkait kajian naskah akademik kedua. yakni tentang Raperda Pramuwisata. Dalam Undang Undang Nomor 10/. 2009 tentang kepariwisataan menggariskan, bahwa pembangunan pariwisata perlu ditingkatkan untuk memperluas kesempatan kerja dan usaha. “Kemudian meningkatkan penerimaan devisa serta memperkenalkan alam dan kebudayaan bangsa Indonesia,” ujar dia.

Pramuwisata, tutur Endang. merupakan salah satu ba‘gian yang sangat erat kaitannya dengan wisata atau pengambangan daerah wisata. “Kami harap ini menjadi sudut pandang positif untuk pemerintah terhadap para pramuwisata Endang.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Pangandaran Wowo Kustiwa mengatakan, pembahasan dua buah naskah akademik Raperda inisiatif bersama tim ahli, yakni Raperda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Raperda Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum. Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah daerah.
kata Wowo, memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari pajak dan retribusi daerah. “Pemerintah juga mendorong tersedianya landasan huhukum didaerah melalui penyusunan model Raperda Retribusi tentang pemeriksaan alat pemadam kebakaran,” kata Wowo menyebutkan, Raperda mengenai pemberian nama jalan dan sarana umum juga sangat penting. Sebab, Kabupaten Pangandaran belum mampunyai Perda yang  manjadi pedoman dalam pemberian nama jalan dan sayrana umumu.
”Ada beberapa nama jalan yang penamaannya waktu masih bergabung sama Kabupaten Ciamis, dan saat ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi eksisting di Pangandaran,” ujar dia.

Kemudian belum adanya kriteria jelas tentang penggunaan nama pahlawan nasional maupun tokoh-tokoh masyarkat pada penetapan nama jalan di Kabupaten Pangandaram jadi Perda ini sangat diperlukan. (Shopia)