PANGANDARAN – Rabu, 10 Februari 2021.

Sekitar sebanyak 50 orang lebih Masyarakan dan GMBI pangandaran mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pangandaran, mereka datang dengan tujuan untuk membawa aspirasi masyarakat terkait Penolakan Pembangunan Menara Telekomunikasi yang terjadi di RT 08/RW 03 Dusun Karangsari Desa Pananjung.

setelahnya mereka masuk Gerbang Kantor DPRD mereka langsung mengeluarkan orasinya dan membentangkan sepanduk berisikan penolakan, tak lama kemudian perwakilan dari DPRD Kabupaten Pangandaran mendekati para Audien dan mempersilakhannya masuk ke ruangan dengan ketentuan prootokol Kesehatan.

Dalam pembukaan nya DPRD Pangandaran menyampaikan permohonan Maafnya kepada Masyarakat dan LSM GMBI karena tidak mengijinkan semuanya masuk ruangan masuk ke dalam Ruangan, “Mohon maaf yang bapak-bapak Ibu-ibu kami tidak bisa memasukan semuanya ke Ruangan ini karena demi menjaga protokol kesehatan dan memutus Mata Rantai Virus COVID-19,” Ungkapnya.

Tampak hadir juga ditengah-tengah peserta Audien Pimpinan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Pangandaran.

Dalam Penjelasannya Ketua GMBI Kab. Pangandaran menyampaikan bahwa mereka datang ke gedung DPRD untuk menyampaikan sesuatu yang sedang terjadi di Masyarakat, “Kami tuh datang kesini mewakili sekaligus pendampingan terhadap masyarakat yang berada di bawah Radius Pembangunan Tower Telekomunikasi karna sampai saat ini masih terjadi konflik sosial berkepanjangan,” Ujarnya.

Jadi kami dengan masyarakat berani datang ke sini karena disinilah tempat mengeluarkan pendapat/aspirasi masyarakat.

Menurutnya ada beberapa poin yang menjadi permasalahan sat ini, sehingga kami sepakat dengan masyarakat melakukan penolakan terklait pembangunan Menara Telekomunikasi.

Menurut salah satu warga yang terkena dampak langsung, “kami sama sekali tidak diberi tahu oleh siapapun baik dinas maupun PT pemegang pembangunan/Izin, barulah setelah 1 minggu perlalu kami tahu dari masyarakat bahwa akan diadakan pembangunan menara telekomunikasi di lingkungan RT 08 / RW 03,” ucapnya.

Bahkan menurut dia tidak ada seorangpun dari Desa tetangga yang diberi tahu terkait pembngunan tower tersebut, padahal Desa tersebut masih dalam radius menara telekomunikasi yang sedang dibangun sekarang ini.

Jadi pada intinya kami GMBI dan Masyarakat terdampak secara tegas menolak pembangunan menara telekomunikasi yang ada di lingkungan RT 08/ RW 03 Dusun Karangsari Desa Pananjung.

Masih di tempat yang sama Pimpinan Komisi I menyebutkan bahwa dalam pengambilan keputusan harus didasari oleh Peraturan Perundang-undangan yang ada sehingga nantinya tepat sasaran. Dan sebelumnya juga Ketua DPRD telah memerintahkan kami komisi I dan Komisi III untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut agar terselesaikan secara cepat dan tepat. (Asep-Aang Kalwan/Gumas DPRD)